Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet
pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif
dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa
berbuat banyak.
- Modus – Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi
Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta
Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di
Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
1.
Pencurian Nomor Kartu Kredit.
2.
Memasuki, memodifikasi atau merusak
homepage (hacking).
3.
Penyerangan situs atau e-mail
melalui virus atau spamming.
- Jenis – Jenis Ancaman (Threats) Melalui IT
Beberapa jenis kejahatan atau
ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operan di
yang ada, antara lain :
1.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Pada kejahatan
ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2.
Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
3.
Data Forgery
Kejahatan ini
merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
4.
Cyber Espionage
Kejahatan ini
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system) pihak sasaran.
5.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
Internet.
6. Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak
atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh,
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
7.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
- Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer
crime
- Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime
dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
§
Unauthorized
Access
§
Illegal
Contents
§
Penyebaran
virus secara sengaja
§
Data Forgery
§
Cyber Espionage, Sabotage, and
Extortion
§
Cyberstalking
§
Carding
§
Hacking dan
Cracker
§
Cybersquatting
and Typosquatting
§
Hijacking
§
Cyber Terorism
- Kasus Cybercrime
Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada
tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang
ada dengan nama-nama buah dalam website http://www.kpu.go.id yang
mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang
berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan,
selain nama-nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah
pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.
Komentar : menurut pendapat saya
tentang artikel ini yaitu banyak kejahatan yang di lakukan oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab termasuk pada kejahatan teknologi informasi. Banyak
jenis-jenis kejahatan yang di lakukan dalam dunia teknologi informasi. Ada kejahatan
yang di lakukan oleh seseorang dengan cara memalsukan dokumen-dokumen penting,
ada juga yang memasukkan data ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar.
Pihak-pihak yang mengerti tentang kejahatan teknologi informasi tidak melakukan
kejahatan tersebut, sebaiknya gunakan ilmu yang di miliki dengan hal-hal yang
positif dan bertanggung jawab.
Sumber :
http://randi-pradipta.blogspot.com/2013/04/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html
http://sultanifajar.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar