Minggu, 13 April 2014

modus-modus kejahatan dalam teknologi informasi


Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
  1. Modus – Modus Kejahatan dalam Teknologi Informasi
Menurut RM. Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
1.      Pencurian Nomor Kartu Kredit.
2.      Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking).
3.      Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
  1. Jenis – Jenis Ancaman (Threats) Melalui IT
Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operan di yang ada, antara lain :
1.       Unauthorized Access to Computer System and Service
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2.       Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3.       Data Forgery
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
4.      Cyber Espionage
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
5.      Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
6.      Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.      Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
  1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime
  1. Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
§           Unauthorized Access
§           Illegal Contents
§           Penyebaran virus secara sengaja
§           Data Forgery
§           Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
§           Cyberstalking
§           Carding
§           Hacking dan Cracker
§           Cybersquatting and Typosquatting
§           Hijacking
§           Cyber Terorism
  1. Kasus Cybercrime
Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website http://www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama-nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.


Komentar : menurut pendapat saya tentang artikel ini yaitu banyak kejahatan yang di lakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab termasuk pada kejahatan teknologi informasi. Banyak jenis-jenis kejahatan yang di lakukan dalam dunia teknologi informasi. Ada kejahatan yang di lakukan oleh seseorang dengan cara memalsukan dokumen-dokumen penting, ada juga yang memasukkan data ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar. Pihak-pihak yang mengerti tentang kejahatan teknologi informasi tidak melakukan kejahatan tersebut, sebaiknya gunakan ilmu yang di miliki dengan hal-hal yang positif dan bertanggung jawab.

Sumber :
http://randi-pradipta.blogspot.com/2013/04/modus-modus-kejahatan-dalam-teknologi.html
http://sultanifajar.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar